Ultimate Solution Hub

Jaringan Pengedar Narkoba Diringkus Satreskoba Polres Jombang

Kabupaten jombang, sjp polres jombang berhasil mengungkap jaringan pengedar narkoba yang beroperasi di wilayah hukum setempat. tak tanggung tanggung, hanya dalam kurun waktu 14 hari operasi digelar jajaran satreskoba polres jombang sejak tanggal 14 mei 2024, berhasil mengamankan 13 tersangka dengan 12 ungkap kasus berbeda jaringan. Selain itu, lanjut agung, pihaknya juga menyita berbagai barang bukti dari 26 tersangka yang diciduk satreskoba polres jombang. yaitu sabu 17,7 gram, ganja 29,01 gram dan pil koplo 1.679 butir.

Jombang dalam 12 hari operasi tumpas semeru 2023, satresnarkoba polres jombang meringkus 18 pengedar pil koplo dan sabu. polisi juga menyita barang bukti ribual pil koplo dan 9,65 gram sabu. kasat reskoba polres jombang akp komar sasmito menjelaskan 18 pengedar diringkus selama operasi tumpas semeru 14 25 agustus. Satreskoba polres jombang menggulung 13 pengedar sabu dan pil koplo dalam 2 pekan terakhir. dari tangan para tersangka, polisi menyita sabu senilai rp 157 juta. kasat reskoba polres jombang akp ahmad yani menjelaskan, pihaknya mengungkap 12 kasus peredaran narkoba dalam 2 pekan terakhir. menurutnya, 13 tersangka diringkus dari 6 kecamatan di. Menurut komar, operasi dilaksanakan oleh polres jombang dan polsek jajaran selama 12 hari, mulai 14 sampai 25 agustus 2023. “pengungkapan kasus peredaran narkoba ini atas kerja keras anggota satresnarkoba dan polsek jajaran,” katanya. operasi tumpas narkoba, dijelaskan komar untuk penanggulangan penyalahgunaan dan peredaran narkotika di. Kini, mereka meringkuk di tahanan polres jombang. semua dijerat dengan pasal 114 ayat 2 jo pasal 112 ayat 2 undang undang ri no 35 tahun 2009 tentang narkotika. pihaknya saat ini masih mengejar bandar yang memasok barang haram itu kepada tersangka.

Menurut komar, operasi dilaksanakan oleh polres jombang dan polsek jajaran selama 12 hari, mulai 14 sampai 25 agustus 2023. “pengungkapan kasus peredaran narkoba ini atas kerja keras anggota satresnarkoba dan polsek jajaran,” katanya. operasi tumpas narkoba, dijelaskan komar untuk penanggulangan penyalahgunaan dan peredaran narkotika di. Kini, mereka meringkuk di tahanan polres jombang. semua dijerat dengan pasal 114 ayat 2 jo pasal 112 ayat 2 undang undang ri no 35 tahun 2009 tentang narkotika. pihaknya saat ini masih mengejar bandar yang memasok barang haram itu kepada tersangka. Dalam satu hari, lima orang pengedar narkoba jenis sabu yang masih satu jaringan berhasil diringkus satuan reserse narkoba (satresnarkoba) polres jombang, pada hari jumat (19 2). kelimanya ditangkap ditempat dan waktu yang berbeda. Sebanyak 26 tersangka peredaran narkoba diringkus dalam kurun waktu 12 hari. dari jumlah tersebut 22 orang di antaranya pengedar dan 4 orang lainnya pemakai. kapolres jombang akbp agung setyo nugroho mengungkapkan, para tersangka ini diringkus petugas selama operasi tumpas semeru 2021 pada 1 12 september 2021.

Comments are closed.