Ultimate Solution Hub

Kiai Pengasuh Pesantren Di Ajung Jember Jadi Tersangka Kasus Pencabulan

Kiai fahim mawardi saat menjalani sidang vonis (foto: yakub mulyono) jember . pengasuh ponpes al djaliel 2 jember, muhammad fahim mawardi, terdakwa kasus pencabulan divonis 8 tahun penjara dan denda rp 50 juta. hakim menilai terdakwa melanggar pasal 6 huruf c juncto pasal 15 huruf b uu nomor 12 tahun 2022 tentang tindak pidana kekerasan seksual. Fahim juga bersumpah dengan atas nama tuhan. kiai fahim mawardi merupakan pengasuh pondok pesantren al djaliel 2 desa mangaran, kecamatan ajung, jember. ia mempunyai seorang istri yang bernama himatul aliyah, dan turut berada di lingkungan pondok pesantren tersebut. fahim kerap kali berdakwah melalui .

Jakarta . kiai jember, pengasuh ponpes al djaliel 2 jember, muhammad fahim mawardi, resmi ditahan polisi. tersangka kasus pencabulan santri itu ditahan oleh polres jember. salah seorang anggota. Bagikan: jember penyidik kejaksaan negeri jember menyatakan bahwa berkas perkara kasus pencabulan santri yang dilakukan oleh pengasuh pondok pesantren berinisial fm di kabupaten jember, jawa timur, sudah lengkap atau p21. "jaksa sudah meneliti berkas itu dan sudah dinyatakan lengkap, karena sebelumnya dikembalikan ke penyidik polres jember. Pada kamis (5 1 2023) himmatul aliyah mendatangi mapolres jember melaporkan suaminya dengan dugaan kasus pencabulan terhadap beberapa santriwati. pada jumat (6 1 2023) siang petugas dari satreskrim beserta unit perlindungan perempuan anak menggeledah kompleks ponpes al djaliel 2 yang teerletak di desa mangaran, kecamatan ajung, jember. 2. 1. lihat foto. ilustrasi pengadilan (shutterstock) jember, kompas – jaksa penuntut umum (jpu) kejaksaan negeri jember menuntut fh, terdakwa kasus pencabulan 10 tahun penjara dan denda rp 50 juta. tuntutan tersebut disampaikan pada persidangan yang digelar senin (17 7 2023). fh merupakan pengasuh pondok pesantren di kecamatan ajung.

Pada kamis (5 1 2023) himmatul aliyah mendatangi mapolres jember melaporkan suaminya dengan dugaan kasus pencabulan terhadap beberapa santriwati. pada jumat (6 1 2023) siang petugas dari satreskrim beserta unit perlindungan perempuan anak menggeledah kompleks ponpes al djaliel 2 yang teerletak di desa mangaran, kecamatan ajung, jember. 2. 1. lihat foto. ilustrasi pengadilan (shutterstock) jember, kompas – jaksa penuntut umum (jpu) kejaksaan negeri jember menuntut fh, terdakwa kasus pencabulan 10 tahun penjara dan denda rp 50 juta. tuntutan tersebut disampaikan pada persidangan yang digelar senin (17 7 2023). fh merupakan pengasuh pondok pesantren di kecamatan ajung. Sebelumnya polres jember menetapkan pengasuh pondok pesantren di desa mangaran, kecamatan ajung tersebut yakni kiai fm sebagai tersangka dalam kasus kekerasan seksual dan pencabulan yang dilakukan kepada santri santri nya dengan jumlah korban empat santri. Share : viva kriminal – seorang kiai pengasuh pondok pesantren di kabupaten jember, jawa timur, bernama kiai fahim mawardi alias fm jadi sorotan dalam sepekan terakhir karena diduga mencabuli beberapa santriwatinya. dilaporkan istrinya sendiri, ha, kiai fm kini sudah ditetapkan sebagai tersangka dan telah ditahan, selasa, 17 januari 2023.

Comments are closed.