Ultimate Solution Hub

Lupa Tasyahud Awal Apakah Harus Mengulang Shalat Syaikh Abdul Aziz Bin Abdullah Bin Baz

lupa tasyahud awal Apa Yang harus Dilakukan Bimbinganislam
lupa tasyahud awal Apa Yang harus Dilakukan Bimbinganislam

Lupa Tasyahud Awal Apa Yang Harus Dilakukan Bimbinganislam Hadis dari abdullah bin buhainah radhiallahu ‘anhu, beliau menceritakan,إِنَّ رَسُولَ اللَّهِ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ قَامَ مِنَ. Syaikh ‘abdullah al fauzan dalam minhah al ‘allam, 3:230 menyatakan bahwa sanad hadits ini dhaif]. faedah hadits. jika orang yang shalat itu lupa melakukan tasyahud awal, lalu ia langsung berdiri ke rakaat ketiga atau lebih dekat ke berdiri, maka hendaklah ia melanjutkan shalatnya dan tidak perlu kembali melakukan tasyahud awal.

lupa tasyahud awal Apa Yang harus Dilakukan
lupa tasyahud awal Apa Yang harus Dilakukan

Lupa Tasyahud Awal Apa Yang Harus Dilakukan Duduk tasyahud awal dan bacaan tasyahud awal, keduanya hukumnya wajib. ini adalah pendapat hanaifyah, hanabilah, salah satu pendapat imam malik dan juga imam asy syafi’i, dikuatkan juga oleh syaikh abdul aziz bin baz dan syaikh muhammad bin shalih al utsaimin. diantara dalil akan wajibnya, dari abdullah bin buhainah ia mengatakan,. Orang yang lupa tidak tasyahud awal, memiliki dua keadaan: pertama, teringat ketika proses berdiri menuju rakaat ketiga atau sebelum berdiri sempurna. dalam kondisi semacam ini, dia harus kembali untuk melaksanakan duduk tasyahud awal dan tidak ada kewajiban sujud sahwi. kedua, baru teringat setelah berdiri sempurna di rakaat ketiga. Dalam sebuah riwayat nabi saw menyatakan, terkadang aku lupa supaya menjadi pelajaran bagi kalian (hr malik) salah satu kealpaan dalam salat yang sering terjadi adalah lupa melakukan tasyahud awal. kealpaan melakukan tasyahud awal juga pernah dialami nabi saw. saat itu beliau salat dzuhur dan lupa melakukan tasyahud awal. Jika lupa mengerjakan tasyahud awal atau membaca sholawat di tasyahud awal, maka tidak wajib mengulang. yang disyariatkan adalah melakukan sujud sahwi sebanyak dua sujud karena meninggalkannya.” (lihat: al umm 1 228) ulama kontemporer yang memilih pendapat fikih ini adalah syaikh abdul aziz bin baz dan syaikh al albani semoga allah merahmati.

Comments are closed.