Ultimate Solution Hub

Masya Allah Apakah Kalian Suka Melihat Wanita Bercadar

masya Allah Apakah Kalian Suka Melihat Wanita Bercadar Youtube
masya Allah Apakah Kalian Suka Melihat Wanita Bercadar Youtube

Masya Allah Apakah Kalian Suka Melihat Wanita Bercadar Youtube Dan memang ada beberapa keadaan di mana mereka boleh membuka wajahnya, di antaranya: 1. di depan keluarga yang termasuk mahram. jika ada di depan keluarga yang masih termasuk mahram, seperti: ayah, ibu, mertua, saudara kandung, anak, kakek, nenek, dan semisalnya, tidak mengapa seorang wanita muslimah memperlihatkan wajah. Wanita bercadar seringkali diidentikkan dengan orang arab atau timur tengah. padahal hukum memakai cadar atau menutup wajah bagi wanita adalah ajaran islam yang didasari dalil dalil al qur’an, hadits hadits shahih serta penerapan para sahabat nabi shallallahu’alaihi wasallam serta para ulama yang mengikuti mereka.

masya allah Bagaimana Perasaan kalian melihat wanita bercadar Uk
masya allah Bagaimana Perasaan kalian melihat wanita bercadar Uk

Masya Allah Bagaimana Perasaan Kalian Melihat Wanita Bercadar Uk 3. mazhab maliki. imam al qurthubi, ulama dari mazhab maliki berpendapat bahwa jika seorang wanita memiliki wajah yang cantik, dan khawatir itu akan menimbulkan fitnah, maka ia dianjurkan untuk menutup wajahnya. 4. mazhab hanafi. pengikut mazhab hanafi mengatakan bahwa seluruh tubuh perempuan merdeka adalah aurat kecuali muka dan telapak tangan. Muhammad abduh tuasikal, msc october 11, 2014. 5 18,730 3 minutes read. ada saja yang sampai mengatakan bahwa cadar itu bid’ah. padahal sejak masa silam di zaman nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam, cadar itu sudah ada. bahkan inilah praktek dari para sahabat wanita di masa nabi, juga praktek orang orang shalihah. Kesepuluh: seorang wanita harus membuka wajah dan kedua telapak tangannya saat berihram (mengenakan kain ihram) untuk haji ataupun umrah. ia tidak boleh mengenakan cadar ataupun kaus tangan. berdasarkan sabda rasulullah shallallahu 'alaihi wa sallam: "wanita yang berihram janganlah memakai cadar dan kaus tangan.". Syekh muhammad bin utsaimin rahimahullah berkata, "memandang wanita yang dilamar hanya untuk kebutuhan saja. jika dia telah melihat sekali dan itu sudah cukup baginya, apakah dia suka atau tidak suka, hendaklah dia ambil tindakan. ketika itu tidak perlu dia mengulang pandangan, karena dia sudah tahu, apakah akan meneruskan atau membatalkan.

Comments are closed.