Ultimate Solution Hub

Pengaduan Polisi Secara Online Begini Caranya

pengaduan Polisi Secara Online Begini Caranya Youtube
pengaduan Polisi Secara Online Begini Caranya Youtube

Pengaduan Polisi Secara Online Begini Caranya Youtube Aplikasi dumas (pengaduan masyarakat) presisi (prediktif, responsibilitas, transparansi berkeadilan) telah resmi diluncurkan oleh kapolri jenderal listyo sigit prabowo. dumas presisi juga menjadi bagian penting dalam pemberlakukan sistem pengaduan online oleh polri. aplikasi tersebut dibuat untuk memudahkan masyarakat yang ingin melapor kepada. About press copyright contact us creators advertise developers terms privacy policy & safety how works test new features nfl sunday ticket press copyright.

polri Luncurkan Aplikasi E Dumas Layanan pengaduan online Tanpa Harus
polri Luncurkan Aplikasi E Dumas Layanan pengaduan online Tanpa Harus

Polri Luncurkan Aplikasi E Dumas Layanan Pengaduan Online Tanpa Harus Langkah langkah lapor polisi online lewat aplikasi. jika anda ingin mengajukan laporan polisi online via aplikasi, silakan unduh aplikasi presisi polri super app terlebih dahulu di ponsel pintar anda. jika sudah, berikut langkah langkah yang perlu dilakukan. daftar akun dengan menggunakan nomor telepon dan email dan lakukan verifikasi via email. Dia menambahkan pengaduan masyarakat ini merupakan pengaduan secara terpadu oleh beberapa satuan kerja seperti itwasda, propam, reskrim, humas, dan tik secara online. selain itu, lanjutnya masyarakat juga bisa melaporkan secara langsung dengan datang ke kantor polisi dan akan dibantu oleh petugas untuk menginput laporan pengaduannya pada. Artikel di bawah ini adalah pemutakhiran keempat dari artikel dengan judul prosedur melaporkan peristiwa pidana ke kantor polisi yang dibuat oleh harry kurniawan, s.h., yang pertama kali dipublikasikan pada rabu, 17 oktober 2012, dimutakhirkan pertama kali oleh sovia hasanah, s.h., pada rabu, 26 september 2018, kedua kalinya oleh tri jata ayu pramesti, s.h., pada selasa, 10 maret 2020 dan. Pelaporan tindak pidana kepada pihak kepolisian telah diatur berdasarkan pasal 4 ayat (1) nomor 23 tahun 2007 tentang daerah hukum kepolisian negara republik indonesia. secara garis besar, jika melihat tindak kriminal atau mengalami tindak pidana, warga bisa melaporkannya secara langsung ke kantor polisi. laporan dapat disampaikan lewat layanan call cantre polri (110), sms (1717), dan online.

Comments are closed.