Ultimate Solution Hub

Pns Tidak Masuk Kerja Kena Sanksi Bahkan Bisa Diberhentikan

pns Tidak Masuk Kerja Kena Sanksi Bahkan Bisa Diberhentikan
pns Tidak Masuk Kerja Kena Sanksi Bahkan Bisa Diberhentikan

Pns Tidak Masuk Kerja Kena Sanksi Bahkan Bisa Diberhentikan Untuk sanksi sedang, berupa pemotongan tunjangan kinerja (tukin): pns yang tidak masuk kerja 11 13 hari dalam satu tahun, akan dikenakan pemotongan tukin 25 persen selama 6 bulan. sanksi pemotongan tukin 25 persen selama 9 bulan untuk pns yang bolos 14 16 hari setahun. bagi abdi negara yang bolos 17 20 hari, pemerintah akan memberi sanksi. Menaati jam kerja, yang berdampak pada unit kerja, dengan ketentuan sebagai berikut: 1. pns yang tidak masuk kerja tanpa alasan yang sah selama 3 (tiga) hari kerja dalam 1 (satu) tahun berjalan dijatuhi hukuman disiplin berupa teguran lisan; 2. pns yang tidak masuk kerja tanpa alasan yang sah selama 4 (empat) sampai dengan 6 (enam).

Alasan Yang Tepat Untuk tidak masuk kerja Selain Sakit Homecare24
Alasan Yang Tepat Untuk tidak masuk kerja Selain Sakit Homecare24

Alasan Yang Tepat Untuk Tidak Masuk Kerja Selain Sakit Homecare24 Pernyataan tidak puas secara tertulis bagi pns yang tidak masuk kerja tanpa alasan yang sah secara kumulatif selama tujuh sampai dengan sepuluh hari kerja dalam satu tahun. baca juga: ragam sanksi untuk pns tak disiplin: pemotongan tukin hingga diberhentikan. sanksi sedang. pemotongan tunjangan kinerja sebesar 25 persen selama enam bulan bagi. Tirto.id presiden joko widodo (jokowi) menetapkan peraturan pemerintah (pp) nomor 94 tahun 2021 tentang disiplin pegawai negeri sipil (pns). salah satu isi aturannya pns yang tidak masuk kerja tanpa alasan yang sah bisa diberhentikan. "pemberhentian dengan hormat tidak atas permintaan sendiri sebagai pns bagi pns yang tidak masuk kerja tanpa. 4. pemberhentian dengan hormat tidak atas permintaan sendiri sebagai pns bagi pns yang tidak masuk kerja tanpa alasan yang sah secara terus menerus selama 10 hari kerja. “pns yang tidak masuk kerja dan tidak menaati ketentuan jam kerja tanpa alasan yang sah secara terus menerus selama 10 (sepuluh) hari kerja sebagaimana dimaksud dalam pasal. 2. pembebasan dari jabatannya menjadi jabatan pelaksana selama 12 bulan bagi pns yang tidak masuk kerja tanpa alasan yang sah secara kumulatif selama 25 27 hari kerja dalam satu tahun. 3. pemberhentian dengan hormat tidak atas permintaan sendiri sebagai pns bagi pns yang tidak masuk kerja tanpa alasan yang sah secara kumulatif selama 28 hari.

pns Yang Like Share Comment Di Akun Kampanye bisa kena sanksi Moral
pns Yang Like Share Comment Di Akun Kampanye bisa kena sanksi Moral

Pns Yang Like Share Comment Di Akun Kampanye Bisa Kena Sanksi Moral 4. pemberhentian dengan hormat tidak atas permintaan sendiri sebagai pns bagi pns yang tidak masuk kerja tanpa alasan yang sah secara terus menerus selama 10 hari kerja. “pns yang tidak masuk kerja dan tidak menaati ketentuan jam kerja tanpa alasan yang sah secara terus menerus selama 10 (sepuluh) hari kerja sebagaimana dimaksud dalam pasal. 2. pembebasan dari jabatannya menjadi jabatan pelaksana selama 12 bulan bagi pns yang tidak masuk kerja tanpa alasan yang sah secara kumulatif selama 25 27 hari kerja dalam satu tahun. 3. pemberhentian dengan hormat tidak atas permintaan sendiri sebagai pns bagi pns yang tidak masuk kerja tanpa alasan yang sah secara kumulatif selama 28 hari. Pp nomor 94 tahun 2021 juga mengatur hukuman bagi pns yang melakukan pelanggaran sedang. sanksinya berupa pemotongan tunjangan. hukuman pemotongan tunjangan kinerja sebesar 25 persen selama 6 bulan dijatuhkan pada pns yang tidak masuk kerja tanpa alasan yang sah secara kumulatif selama 11 13 hari kerja dalam 1 tahun. Masuk kerja dan menaati ketentuan jam kerja juga menjadi kewajiban pns, khususnya diatur pada pasal 4 pp nomor 94 tahun 2021. setiap ucapan, tulisan atau perbuatan pns yang tidak menaati kewajiban dan atau melanggar larangan ketentuan disiplin pns dikategorikan sebagai pelanggaran disiplin.

pns bisa kerja Dari Rumah Pinterpolitik
pns bisa kerja Dari Rumah Pinterpolitik

Pns Bisa Kerja Dari Rumah Pinterpolitik Pp nomor 94 tahun 2021 juga mengatur hukuman bagi pns yang melakukan pelanggaran sedang. sanksinya berupa pemotongan tunjangan. hukuman pemotongan tunjangan kinerja sebesar 25 persen selama 6 bulan dijatuhkan pada pns yang tidak masuk kerja tanpa alasan yang sah secara kumulatif selama 11 13 hari kerja dalam 1 tahun. Masuk kerja dan menaati ketentuan jam kerja juga menjadi kewajiban pns, khususnya diatur pada pasal 4 pp nomor 94 tahun 2021. setiap ucapan, tulisan atau perbuatan pns yang tidak menaati kewajiban dan atau melanggar larangan ketentuan disiplin pns dikategorikan sebagai pelanggaran disiplin.

Comments are closed.