Ultimate Solution Hub

Polrestabes Surabaya Gagalkan Transaksi 2 7 Kilogram Ganja Aceh Jawa Pos

polrestabes surabaya gagalkan Peredaran 44 7 Kg Sabu
polrestabes surabaya gagalkan Peredaran 44 7 Kg Sabu

Polrestabes Surabaya Gagalkan Peredaran 44 7 Kg Sabu (polrestabes) surabaya menggagalkan peredaran narkotika, psikotropika dan obat terlarang (narkoba) jenis sabu sabu seberat 144 kilogram. Polrestabes surabaya berhasil menggagalkan penyelundupan sabu seberat 28 kilogram kg .

polrestabes Surabaya Gagalkan Transaksi 2 7 Kilogram Ganja Aceh Jawa Pos
polrestabes Surabaya Gagalkan Transaksi 2 7 Kilogram Ganja Aceh Jawa Pos

Polrestabes Surabaya Gagalkan Transaksi 2 7 Kilogram Ganja Aceh Jawa Pos 00:00. antara polda jawa timur mengungkap kasus peredaran narkotika jenis sabu sabu yang dikendalikan oleh gembong pengedar jaringan internasional fredy pratama alias fp, yang kini sudah tercatat dalam daftar pencarian orang (dpo). polisi telah menangkap dua orang kaki tangannya yang dibekuk dari dua tempat berbeda di provinsi kalimantan selatan. Antara aparat kepolisian resor kota besar (polrestabes) surabaya, jawa timur menangkap dua kurir pengedar narkotika jenis sabu sabu berinisial mt dan rt. polisi juga berhasil menyita barang bukti sabu sabu seberat 144 kilogram yang diamankan dari dua tempat di wilayah kota surabaya dan kabupaten asahan, sumatra utara. Polrestabes surabaya gagalkan transaksi 2,7 kilogram ganja aceh; langsung bikin ladang ganja setelah sembuh dari kanker; terkait kasus 50 kg ganja, anggota tni ad kopda n ditangkap; polisi tangkap 2 pemuda yang konsumsi ganja tiap hendak tawuran; satgas pamtas temukan 8,25 kg ganja disembunyikan di ban dalam kendaraan. Polisi menata barang bukti saat pengungkapan kasus peredaran narkoba di polrestabes surabaya, jawa timur, senin (29 4). antara foto didik suhartono nym. jatim.jpnn , surabaya jaringan pengedar narkoba antarpulau diungkap oleh polrestabes surabaya dengan barang bukti 40,8 kilogram sabu sabu dan 26.019 pil ekstasi di dua tempat berbeda.

Comments are closed.